Nih Identitasnya..!!! 7 Tahanan dan Napi Kabur dari Rutan Sipirok

membobol dinding sel

TOPMETRO.NEWS – Membobol dinding sel, 7 tahanan dan narapidana atau napi berhasil kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), Senin (7/11/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kepolisian setempat menyebut para pelaku kabur setelah sukses membobol dinding sel.

Selanjutnya, napi dan tahanan itu memanjat pagar tembok rutan setinggi enam meter, dengan menggunakan kain yang dipakai sebagai tali.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni membenarkan peristiwa kaburnya tujuh napi/tahanan dari Rutan Kelas II B Sipirok itu.

Imam menyebutkan, ke 7 tahanan dan napi yang melarikan diri itu, yakni Pian Nasution warga Desa Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel melanggar Pasal 114 Narkotika (status tahanan), dan Jonri Batubara warga Desa Aek Badak Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel melanggar Pasal 114 Narkotika (status tahanan).

Kemudian, Muhammad Ramadan warga Desa Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel melanggar Pasal 363 KUHP (status tahanan), M Hatta Harahap, Jalan Satrio Tangko, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau melanggar Pasal 114 Narkotika (status tahanan).

Syamsul Harahap warga Kelurahan Napa, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel melanggar Pasal 114 Narkotika (status tahanan), Enda Muda Lubis warga Kelurahan Pintu Padang 1, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel, melanggar Pasal 114 Narkotika (status narapidana vonis 5 tahun 6 bulan), dan Mara Hakim Dalimunthe warga Desa Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel (status tahanan).

Kapolres mengatakan, tindakan Polres Tapsel kini sedang mengecek tempat kejadian perkara (TKP).

Selanjutnya memburu para tahanan dan napi yang kabur bersama dengan petugas Rutan Sipirok.

“Termasuk menginformasikan kepada masyarakat seputaran Rutan Sipirok untuk memberikan informasi apabila ada melihat tahanan dan napi yang kabur tersebut,” kata Kapolres.

BACA PULA | Stop..!!! PT NSHE Rusak Hutan Sipirok

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, hentikan kerusakan Ekosistem DAS dan hutan di Sipirok, Marancar, Batangtoru. Pasalnya, bila dilanjutkan maka kegiatan PT North Sumatera Hydrk Energi (NSHE) diperkirakan bisa merusak alam wilayah itu.

Hal ini disampaikan Ketua DAS (Forum Daerah Aliran Sungai) Awal Pulungan di Kantor Advokat dan Pengacara Bangun Siregar. SH & Rekan di Jalan Merdeka No 10 Sipirok Tapanuli Selatan.

Menurutnya pembangunan PLTA Simarboru dibuat PT NSHE, mengakibatkan kerusakan alam yang sangat memprihatinkan di kawasan Kecamatan Simarboru Tapanuli Selatan.

Kerusakan itu dapat dilihat melalui foto yang jepret dari ketinggian.

”Saat ini telah terjadi kerusakan ekosistem DAS dan hutan yang sangat memprihatinkan, hal ini disebabkan oleh kegiatan pembangunan infrastruktur PLTA di lapangan oleh PT NSHE, berupa Land Clearing untuk penyiapan infrastruktur dan perubahan bentang alam. Akibat proyek itu berdampak kepada rusaknya ekosistem hutan Batangtoru Blok Barat, padahal kegiatan ini seharusnya wajib memiliki dokumen Amdal dan lingkungan,” papar Awaludin.

asl!

Related posts

Leave a Comment